Lagi, Wartawan di Lampung Selatan Diusir Saat Meliput

LAMPUNG SELATAN – Pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan jusnalistiknya kembali terjadi di Lampung Selatan. Kali ini dialami jurnalis Lampung Net, S. Aka Prayudi. Dia diusir oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bernama Rahmad saat melakukan peliputan di kantor tersebut, Kamis (23/07) kemarin.
Sontak pengusiran yang dilakukan oknum pegawan BPN itu menuai reaksi keras dari pelbagai organisasi wartawan yang ada di daerah itu.
Seperti disampaikan Ketua Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Maxi Ma'i. Dia menyayangkan pengusiran itu.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Ma'i, pihak BPN semestinya bersikap profesional. Saling mengharagai profesi dan memberikan ruang kinerja khusunya bagi jurnalis. Terlebih, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang.
"Secara kelembagaan, kami sangat menyayangkan hal tersebut (pengusiran, red). Tugas jurnalis ini tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sudah hal yang wajib bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang bagi kalangan pers dalam menjalankan tugas," Ujar Ma'i di sekretariat KJHLS di Bilangan Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Jumat (24/7).
Ma'i meminta pihak BPN untuk segera melakukan klarifikasi atas peristiwa pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut.
"Kami juga meminta, pihak BPN untuk menyampaikan permohonan maaf secara personal dan kelembagaan mengenai peritiwa itu. Sebab, hal ini sudah bersinggungan dengan profesi jurnalis," tegasnya.
Saat itu, anggota KJHLS hendak mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.