Kuasa Hukum Nanang Ermanto Tunggu Pembuktian Penggugat

Kuasa Hukum Nanang Ermanto Tunggu Pembuktian Penggugat
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sidang gugatan perdata terhadap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto cs oleh penggugat Yusar Riyaman Saleh di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (23/3/2022) batal digelar.

Sidang dengan agenda mediasi tersebut ditunda dua minggu kedepan karena penggugat tidak hadir.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Nanang Ermanto yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan yang diketuai Merik Havit sudah hadir di persidangan.

“Kami sudah menerima kuasa dari Bapak Nanang Ermanto selaku Tergugat IV dalam perkara nomor : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk dan surat kuasa sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pertanggal 2 Maret 2022,” tegas Merik Havit.

Pengacara Nanang Ermanto yang hadir di persidangan diantaranya Merik Havit, Hasanuddin, Zamroni, Pantra Agung Oki Riyanto, Deny Galih Riazy, Ruhenry, Fikri Amrullah, dan Daniel Simamora.

“Kami selaku pihak tergugat IV siap menghadiri segala proses persidangan yang akan di gelar agar perkara ini dapat terungkap di persidangan. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menghadiri persidangan,” tegasnya.

Merik menegaskan, hukum ini sudah jelas ada aturan mainnya barang siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikannya dan sudah ada tempatnya yakni Pengadilan, “Jadi kami tunggu pembuktiannya,” tutup Merik

Di lokasi, terpantau beberapa rombongan ormas memberikan dukungan moral kepada tergugat IV, yakni Ormas GML Indonesia yang dikomandoi oleh Ketua Umum Rizal Anwar dan Ormas Persatuan Pemuda Lampung (PEPAL) yang juga di komandoi Ketua Umum Ridwan Alias Iwan Tupo untuk menyaksikan jalannya persidangan tersebut.