KPU Labuhanbatu Tetapkan PSU Dua TPS Berlangsung 19 Juni

LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, akan dilaksanakan pada Sabtu (19/06) mendatang.
Keputusan itu setelah KPU menggelar rapat internal, Senin(14/06).
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2020 –2024, PSU di dua TPS dilakanakan pada 19 Juni,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi.
Sementara, Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian berharap PSU nantinya berjalan dengan lancar,aman dan kondusif.
"Mari kita jaga dan sukseskan PSU ini," ucapnya.