KPU Harapkan Tidak Ada Lagi Gugatan Pasca-PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu

LABUHANBATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan tidak akan ada lagi gugatan setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu yang akan digelar 19 Juni 2021 mendatang.
”Semoga setelah pelaksanaan PSU tahap ke dua ini tidak ada lagi gugatan sengketa Pilkada Labuhanbatu. Kami berharap Pilkada berjalan sukses,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (16/06).
Wahyudi juga berharap partisipasi pemilih masih tinggi pada PSU Jilid II Pilkada 19 Juni 2021 mendatang. Dijelaskannya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU Jilid II ini sebanyak 942 pemilih.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu tersebut, pihaknya tidak melakukan pemutakhiran data pemilih serta tidak ada kegiatan kampanye pasangan calon (paslon).
”Digelarnya PSU tahap II tersebut sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Bupati (Pilbu) Labuhanbatu antara paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi-Faizal Amri (ASRI) dengan Paslon nomor urut 2 Erik Adtrada-Ellya Rosa (ERA),” terangnya.