KPR Kelas IIB Sukadana Klarifikasi Larangan Liputan Pasca-Insiden Penusukan

LAMPUNG TIMUR-Kepala Pengamanan Rutan (KPR) kelas IIB Sukadana Mario Filie mengklarifikasi terkait larangan liputan setelah terjadinya insiden penusukan antara narapidana di Rutan tersebut, pada Jumat (4-10-2024) lalu.
Mario menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses kunjungan.
“Kami menerima wartawan yang datang sebagai keluarga korban, bukan untuk kepentingan konfirmasi berita,” kata dia, Senin (7-10-2024).
Mario mengatakan, pihak Rutan telah memberikan penjelasan yang diperlukan kepada wartawan. Namun, meskipun sudah ada penjelasan, masalah ini tetap diperdebatkan.
Lebih lanjut Mario menjelaskan, larangan membawa handphone selama proses kunjungan merupakan salah satu langkah yang diambil pihak Rutan untuk menjaga privasi dan keamanan, baik bagi para tahanan maupun pengunjung.
"Pihak Rutan berkomitmen untuk menjalankan prosedur yang optimal dalam menangani situasi yang sensitif dan berpotensi memicu konflik," jelas Mario.
Mario juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk terus menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan media, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat tetap menjadi prioritas utama Rutan Kelas IIB Sukadana,” tegas dia.
Melalui klarifikasi tersebut, Mario berharap masyarakat dan media dapat lebih memahami konteks dari kebijakan yang diambil serta pentingnya menjaga amanah dan prosedur saat mengakses informasi di dalam lembaga pemasyarakatan.