Ketua ADKASI Papua Barat Apresiasi Jokowi Perpanjang Otsus Jilid II

MAYBRAT - Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Kota Seluruh Indonesia atau ADKASI Papua Barat Agustinus Tenau mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri terkait, termasuk pimpinan dan anggota DPR-RI, yang mempunyai kepedulian luar biasa terhadap dana otsus dengan memperpanjang undang-undang otonomi khusus atau otsus jilid II Nomor 2 tahun 2021.
Menurutnya, keputusan tersebut dinilai sangat tepat karena membuat penggunaan dana otsus menjadi merata ke seluruh Kabupaten dan Kota seluruh Papua bila dibanding jilid pertama yang hanya terkesan terjadi penumpukan di Provinsi, baik Papua maupun Papua Barat selama kurang lebih 20 tahun lamanya.
"Karena kucuran dana otsus yang awal diberikan ke Kabupaten Kota itu kecil karena dibagi oleh provinsi kewenangannya. Oleh sebabnya UU otsus jilid kedua ini bagus karena mempertegas secara spesifik ke Kabupaten Kota yang ada di dua provinsi ini," kata Agustinus, Kamis (6/10/2022).
Kemudian, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Maybrat itu mengungkapkan, dengan kehadiran undang- undang otsus jilid ini juga dinilai sesuai karena memberikan banyak peluang bagi orang asli Papua, salah satunya ialah rekrutmen jatah politik, yakni ditunjuk tanpa pemilihan atau jalur Partai, dana otsus sepenuhnya dikembalikan ke Kabupaten Kota, pemekaran wilayah juga tanpa indikator jumlah penduduk, dan lain sebagainya, tidak seperti undang-undang otsus yang lama nomor 2 tahun 2001.
"Inilah manfaat dari kehadiran otsus jilid kedua tadi. Karena berdasarkan pengalaman yang cukup lama, kalau orang maju Partai Politik secara nasional, orang papua kadang-kadang tidak memperoleh kursi secara proporsional karena persaingan seperti tidak punya modal, tidak punya jaringan dan lain sebagainya untuk mempengaruhi masa untuk memilih dia, dan itu fakta lapangan di dua provinsi ini,"tegasnya.
Agustinus melanjutkan, bahwa ADKASI adalah satu-satunya lembaga yang berkewajiban secara legal oleh pemerintah untuk memfasilitasi dan mensosialisasikan penerapan undang undang otsus jilid II tersebut kepada warga masyarakat di Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan forum sosialisasi penerapan undang-undang otsus jilid II akan digelar oleh ADKASI di Aimas Hotel and Convention Centre Sorong, Papua Barat, pada 19-22 Oktober 2022 mendatang.
"Kurang lebih ada 42 Kabupaten Kota dari dua Provinsi setanah Papua, Kami diminta untuk memfasilitasi sekaligus mengumpulkan pimpinan dan anggota DPRD Papua dan Papua Barat, MRP, dan juga para Kepala Daerah, Bupati/Walikota, Gubernur atau para Pj untuk hadir semua dalam forum sosialisasi tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, materi sosialisasi tersebut akan diberikan langsung oleh para pembuat legulator atau aturan yang diundang dari kementerian terkait seperti Menteri Keuangan, Mendagri, atau dirjen keuangan daerah dan otonomi daerah, dan juga Ketua Komisi Dua DPR-RI, termasuk pihak lainnya yang berhubungan dengan undang-undang otsus jilid II tahun 2021.
"Karena secara teknis mereka ini sebagai user yang menghendel undang-undang otsus jilid II nomor 2 tahun 2021. Seluruh DPRD Kabupaten Kota se-tanah papua juga kami undang pada acara itu, mereka datang selain sebagai peserta tetapi juga sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mensosialisasikan otsus pasca iven tersebut nantinya,"ujarnya.
Agustinus juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung undang-undang otsus jilid II tersebut demi kemaslahatan masyarakat di tanah Papua.