Kemenkumhan Banten Ikuti Kuliah Umum Pemberantasan Tipikor dan Serah Terima Barang Rampasan

Kemenkumhan Banten Ikuti Kuliah Umum Pemberantasan Tipikor dan Serah Terima Barang Rampasan
Foto: Istimewa

SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mengikuti kuliah umum secara virtual dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (tipokor) di lingkungan Kemenkumhan.

Sebelum kuliah umum, terlebih dahulu dilakukan serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari rampasan negara.

Materi kuliah umum disampaikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli menyebut bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius yang menyebabkan gagalnya mewujudkan tujuannya negara.

"Korupsi menjadi bagian dari kejahatan yang merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, oleh karenanya korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan," jelas Firli.

Dia berharap jika tindak pidana korupsi bisa berkurang bahkan menghilang.

"Harapan saya sangat besar bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas korupsi," tegasnya.