Kemenkumhan Banten Ikuti Kuliah Umum Pemberantasan Tipikor dan Serah Terima Barang Rampasan

SERANG - Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten
mengikuti kuliah umum secara virtual dalam rangka pemberantasan tindak pidana
korupsi (tipokor) di lingkungan Kemenkumhan.
Sebelum kuliah umum, terlebih dahulu dilakukan serah terima
penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari
rampasan negara.
Materi kuliah umum disampaikan langsung Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli menyebut bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan
serius yang menyebabkan gagalnya mewujudkan tujuannya negara.
"Korupsi menjadi bagian dari kejahatan yang merampas
hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, oleh karenanya korupsi bisa dikatakan
sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan," jelas Firli.
Dia berharap jika tindak pidana korupsi bisa berkurang
bahkan menghilang.
"Harapan saya sangat besar bahwa suatu hari kita akan
melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia
yang bebas korupsi," tegasnya.