Kemenkumham Banten Ikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukdis Melalui Aplikasi SIMWas

SERANG – Jajaran
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten
mengikuti rekonsiliasi dan pemutakhiran data hukdis melalui aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWas) yang diselenggarakan oleh Inspektorat
Jenderal Kemenkumham secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (14/6/2023).
Turut mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten
Kakanwil Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala
Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar serta jajaran kepegawaian.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani disampaikan
bahwa SIMWas merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk
mendokumentasikan dengan baik proses pengawasan, salah satunya yakni manajemen
hukuman disiplin pegawai.
"Disiplin diperlukan dalam pelaksaan tugas dan fungsi,
disiplin yang baik mencerminkan tanggungjawab pegawai dalam pelaksanan tugas
dan fungsinya," ujarnya saat membuka acara.
Yayah menyebut bahwa SIMwas ini nantinya akan terintegrasi
dengan e-mawas dan simpeg Kemenkunham sehingga akan membentuk program satu
data.
"Untuk itulah kami mengimbau unit utama dan kanwil
dibantu operator SIMwas untuk selalu memantau dan merekonsiliasi data di simwas
di satker masing masing," tuturnya.
Kewajiban atas
penyampaikan laporan pendokumentasian Hukuman Disiplin pegawai kepada
Inspektorat Jenderal telah diamanatkan melalui Pasal 20 dan 39 Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019. Penyampaian pendokumentasian Hukuman
Disiplin sebagai kebutuhan data cela dalam hal promosi mutasi, kenaikan jenjang
fungsional, kenaikan pangkat, penghargaan, diklat, tugas belajar dan lain lain.