Kemenkumham Banten Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Kemenkumham Banten Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Kakanwil kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto | Foto: Istimewa

KABUPATEN TANGERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, di Vega Hotel, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/3/2024).

Kegiatan ini diikuti peserta yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wilayah Tangerang Raya serta tokoh masyarakat.

Hadir sebagai Narasumber, Perwakilan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Tody, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Cikwi R. Inton serta Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia), Analia Trisna Stamenkovic.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyebut, permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai Kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah Kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dodot Adikoeswano bilang, Pemerintah hadir melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat guna mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Di Indonesia, regulasi terkait Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

”Belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata, jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari yang menyebabkan mereka terlanjur menjadi 'asing',” ujar Dodot Adikoeswanto.

Hadirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor.

”Anak belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warganegara RI (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya lima juta Rupiah yang  berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31  Mei 2024 diberlakukan Naturalisasi Murni Seperti Investor dengan PNBP Rp50 Juta,” sambungnya.