Kemenkumham Banten Berikan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

PANDEGLANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melakukan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Hotel Horison Altama, Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/3/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengungkapkan, kekayaan intelektual adalah aset berharga dan memiliki nilai untuk dijual. Tidak cukup sampai disitu, masyarakat juga harus terus diedukasi tentang cara melindungi karya ciptanya.
Untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Banten mencoba melakukan tindakan prefentif seperti mengadakan kegiatam sosialisasi dan edukasi.
Kegiatan ini menyasar pelaku industri dan pelaku usaha agar melindungi hak kekayaan intelektualnya dan juga secara represif dengan pemantauan dan penyelesaian sengketa.
“Tentunya sangat penting untuk melindungi karya cipta yang telah kita buat dengan cara didaftarkan dan nantinya akan dicatat,” kata Dodot.
Kegiatan ini juga bertujuan agar orang-orang yang sudah menciptakan sebuah karya tidak menjadi sia sia dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya ciptanya.