Kemenkumham Banten Akan Daftar Rambutan Parakan Tangerang Dalam Kekayaan Intelektual

TANGERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten berupaya mendaftarkan Rambutan Parakan
Tangerang dalam kekayaan intelektual yaitu indikasi geografis.
Guna memperlancar semua proses yang ada, Kemenkumham Banten
melakukan Rapat Tindak Lanjut yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah) di Tigaraksa, Selasa (13/06/2023).
Dalam arahannya Meidy menyampaikan bahwa sehubungan dengan
hingga saat ini Provinsi Banten belum memiliki indikasi geografis terdaftar,
diharapkan bantuan dan asistensi dari DJKI agar permohonan yang telah
disampaikan dapat segera memperoleh status Terdaftar.
“Tentunya Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pemicu dan
penyemangat bagi daerah lain di Provinsi Banten yang memiliki potensi indikasi
geografis lainnya dan dapat mendaftarkannya,†ujarnya.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan
HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual,
Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, perwakilan dari Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, perwakilan Bagian Hukum
Setda Kabupaten Tangerang, perwakilan Penyuluh Pertanian Kabupaten Tangerang,
perwakilan Asosiasi Petani Rambutan Parakan dan jajaran Subbidang Kekayaan
Intelektual.