Kemenkes: Inilah Mekanisme Produksi dan Edar Sebuah Obat atau Vaksin

Kemenkes: Inilah Mekanisme Produksi dan Edar Sebuah Obat atau Vaksin
Ilustrasi Obat dan vaksin (foto: istimewa)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabadan Litbangkes), Slamet, memberikan penjelasan terkait mekanisme produksi obat vaksin COVIDd-19. selasa (4/8).

Lebih lanjut, Plt. Kabadan Litbangkes menyampaikan secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:

Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kedua, Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktivitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.

Ketiga, proses izin edar.

Keempat, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin COVIDd 19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir,” kata Slamet.

Namun, diakui Slamet, hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin secara spesifik bisa menanggulangi COVIDd-19.

“Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien COVIDd-19,” Pungkas Slamet.