Kembali Gencarkan Operasi, Satgas Covid19 Kota Bandar Lampung Tutup Tempat Usaha Yang Melanggar

BANDAR LAMPUNG - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Kembali melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) , pada selasa malam (20/4).
Dalam operasi kali ini satgas covid19 bergerak dari seputaran Kawasan pahoman menyisir pemukiman, tempat usaha dan juga café yang ada. Tim Satgas Covid-19 yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, penyisiran di beberapa tempat yang melanggar Jam Operasional seperti Tempat Perbelanjaan dan Cafe-cafe.
Berdasarkan Pantauan di lapangan terdapat Cafe di Daerah Pahoman yang melanggar Protokol Kesehatan dan Jam Operasional yaitu Cafe Marleys.
Satgas sebenarnya telah memberikan Peringatan Lisan dan Tertulis namun masih saja dihiraukan, maka Tim satgas penanganan Covid 19 Bandar Lampung akan menutup kafe tersebut dan melakukan penyegelan dengan stiker bertuliskan "Tempat ini ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan”.
Penyegelan Cafe tersebut berlangsung dengan menutup sementara tempat usaha-cafe tersebut selama 3 (tiga) hari kedepan, sampai Pihak Pengelola melakukan Pembenahan dengan Penerapan Protokol Kesehatan.