Kejari Tulangbawang Barat Musnahkan Barang Bukti Hasil Penegakan Hukum

TULANGBAWANG BARAT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, memusnahkan 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum.
Pemusnahan berlangsung di kantor Kejari Tulangbawang Barat, Kamis (16/5/2024) dipimpin langsung Kajari Sri Haryanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Menggala, Inspektorat Tulangbawang Barat, Kasat Reskrim dan Kasat Restik Polres Tulang Bawang Barat, serta beberapa kepala instansi terkait lainnya.
Kajari mengatakan, kasus-kasus yang termasuk dalam pemusnahan ini meliputi tindak pidana narkotika, perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA).
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, pakaian, handphone, serta senjata tajam dan senjata api,”ungkap Sri Haryanto.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan menyelesaikan perkara secara prosedural dan tuntas.
“Kejari Tulangbawang Barat diminta untuk melaporkan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada pimpinan secara berjenjang, sebagai bentuk akuntabilitas atas tugas yang diemban,”pungkasnya