Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Foto: TB Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika, obat-obatan terlarang dan senjata api rakitan (senpira).

"Hari ini kita telah memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 293,1197 gram, Extasi 60.5617 gram, Ganja 25,469, 5685 gram, alat hisap (bong) 50 paket, senjata api rakitan 6 pucuk dan amunisi 43 butir," ujarnya Kepala Kejari (Kajari) Lampung Selatan, Hutamrin, Kamis (18/02).

Hutamrin menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekutan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

"Yang kami musnahkan ini merupakan sisa dari pemusnahkan penyidik Polres Lampung Selatan yang sudah memiliki kekutan hukum tetap, sehingga barang bukti kita musnahkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Dia mencetuskan jika BB ini disimpan Kejari kesulitan untuk menjaganya.

Hutamrin menambahkan, sejak kepemimpinan dirinya, pihaknya telah melakukan penuntutan pada kasus tindak pidana umum narkoba sebanyak 7 orang terdakwa hukuman mati.

"Alhamdulillah, dari 7 yang kita tuntut hukuman mati, baru 1 terdakwa yang telah putus dihukum mati. Kami harapkan kedepan Hakim dapat memenuhi sesuai tuntutan kami, guna memberantas peredaran narkoba ini," harapannya.

Menurutnya, dengan dituntut hukuman mati tentunya akan memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya pengedar maupun bandar narkoba.

"Bagi kami penuntut bidang pidana umum, jika barang bukti sudah berpuluh kilogram, maka kami akan berikan tuntut mati," tegasnya.

Dilain sisi kata Hutamrin, sepanjang kasus tindak pidana umum yang dilakukan untuk peredaran narkotika di Lampung Selatan tertinggi diwilayah Sumatera.

"Wilayah hukum Lampung Selatan peredaran nerkoba terbanyak, karena kita memiliki pelabuhan penyebrangan bakauheni untuk menyelundupkan barang haram narkoba tersebut," tutupnya.

Untuk diketahui dalam pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kejari Lampung Selatan dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan Supriyanto, Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Tetra Destori Imantoro, Danramil Penengahan, Kapten Inf Imbro Nata, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Enrico Donald Sidauruk dan kapolsek kalianda AKP Mulyadi serta tamu undangan yang hadir.