Kanwil Kumham Banten Dukung Kuliner Lokal Banten Menjadi Aset Daerah

Kanwil Kumham Banten Dukung Kuliner Lokal Banten Menjadi Aset Daerah
Foto: Istimewa

CILEGON-Keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional. Keragaman ini dapat menjadi aset yang berharga dan vital bagi Indonesia dan Wilayah Banten khususnya sehingga sangat penting untuk dilindungi.

Untuk mendukung hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Workshop Kekayaan Intelektual Komunal dengan mengusung tema “Mencari Kuliner Lokal Sebagai Potensi Indikasi Asal dan Aset Daerah” yang bertempat di Ballroom Hotel Royale Krakatau, Kamis (21/3/2024).

Diikuti 100 orang peserta, Kanwil Kemenkumham Banten menghadirkan tiga narasumber. Pertama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lita Rahmiati yang menyampaikan tentang Pengaruh Budaya dan Tradisi terhadap Kuliner di Banten.

“Makanan bukan hanya untuk kebutuhan fisik saja tetapi juga mengekspresikan nilai-nilai budaya, tradisi, dan kepercayaan. Ini berfungsi sebagai simbol identitas komunal dan kedaerahan, makanan dan budaya juga memainkan peran penting dalam pemasaran destinasi pariwisata dan bisa menjadi wisata kuliner masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Industri Krearif Dinas Pariwisata Provinsi Banten Rohaendi menyampaikan materi tentang hubungan antara kuliner dan pariwisata.

“Kita ingin pariwisata dan kuliner di Wilayah Provinsi Banten lebih maju kita harus bisa seperti saudara sedulur kita Provinsi Jawa Barat, wisatan yang dating tidak akan puas jika kulinernya tidak memuaskan maka dari itu kita harus memajukan kuliner kita menjadi ekonomi kreatif,”Ucapnya.

Terakhir, Analis Kekayaan Intelektual Binshar Mulyono yang menyampaikan materi tentang Selayang Pandang Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis.

“KI Komunal  kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Personal yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual, ini juga merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” Tuturnya.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Kota Cilegon.