Kadiv Yankumham Hadir Berikan Materi Pada Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan LXXII

DEPOK – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil
Kemenkumham Banten, Andi Taletting Langi berkesempatan hadir sebagai Pemateri
mengenai Instrumen internasional Pelaku Anak dan Kerangka Hukum Nasional Pelaku
Anak dalam Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan LXXII di
Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM T.A 2022 yang diselenggarakan oleh BPSDM
Kemenkumham RI, Senin (17/10/2022).
Diselenggarakannya pelatihan ini sebagai bentuk kesepahaman
presepsi dalam rangka penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum berdasarkan
aturan tertingginya pada Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA.
Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses
penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan
perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak,
penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak,
proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan
penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Dijelaskan oleh Andi Taletting Langi dihadapan peserta yang
merupakan Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, Kepolisian, Kejaksaan,
Hakim maupun Lawyer itu bahwa adanya Sistem Peradilan Pidana Anak bertujuan
untuk mewujudkan peradilan yang benar - benar menjamin perlindungan kepentingan
terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).