Jemput Bola, Banjaragung Kota Serang Optimalkan Pendapatan PBB

Jemput Bola, Banjaragung Kota Serang Optimalkan Pendapatan PBB
Foto: Andrea Nanda Saputra/monologis.id

SERANG – Kelurahan Banjaragung, Kota Serang, Banten, mengoptimalkan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cara jemput bola.

Upaya tersebut dilakukan pihak Kelurahan dengan membuka stand pelayanan dan menyambangi rumah warga untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB.

“Kita mendatangi rumah warga berdasarkan data yang ada serta mengajak masyarakat akan kesadaran untuk membayar PBB,” ungkap Lurah Banjaragung, Rusma, Rabu (19/7/2023).

Dikatakan Rusma, PBB sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan terhadap perorangan atau badan yang memiliki hak dari tanah dan bangunan tersebut.

“Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya,” jelasnya.

Diterangkan Rusma, terkait objek bangunan yang dikenakan dalam PBB meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.

“Jadi, warga yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini,” tegas Rusma.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas peran serta RW dan RT dalam membantu pihak kelurahan melaksanakan kegiatan tersebut.