Jemput Bola, Banjaragung Kota Serang Optimalkan Pendapatan PBB

SERANG – Kelurahan
Banjaragung, Kota Serang, Banten, mengoptimalkan Pendapatan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dengan cara jemput bola.
Upaya tersebut dilakukan pihak Kelurahan dengan membuka
stand pelayanan dan menyambangi rumah warga untuk mempermudah masyarakat
melakukan pembayaran PBB.
“Kita mendatangi rumah warga berdasarkan data yang ada serta
mengajak masyarakat akan kesadaran untuk membayar PBB,†ungkap Lurah Banjaragung,
Rusma, Rabu (19/7/2023).
Dikatakan Rusma, PBB sebenarnya adalah pungutan wajib atas
kepemilikan tanah dan bangunan terhadap perorangan atau badan yang memiliki hak
dari tanah dan bangunan tersebut.
“Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan
bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh
jumlah objeknya, bukan subjeknya,†jelasnya.
Diterangkan Rusma, terkait objek bangunan yang dikenakan
dalam PBB meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat
perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.
“Jadi, warga yang memiliki tanah atau bangunan, wajib
membayar pajak ini,†tegas Rusma.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas peran serta RW dan RT
dalam membantu pihak kelurahan melaksanakan kegiatan tersebut.