Jaga Kedaulatan Negara, Timpora Kemenkumham Banten Sidak Kapal Asing

BANTEN - Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Divisi
Keimigrasian terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Kali ini
pengawasan dilakukan pada kapal-kapal asing yang sedang bersandar, Selasa (9/5/2023).
Operasi pengawasan orang asing ini melibatkan sejumlah
instansi eksternal seperti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, bea cukai dan
lainnya yang nantinya akan melakukan pengecekan dokumen seperti berkas-berkas
kapal, paspor, dan lainnya,
Dalam perjalannya, tim berhenti dan melakukan pemeriksaan
terhadap dua kapal yang bersandar. Pertama kapal Yuan Hang 128 dan yang kedua
kapal perintis 200.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tidak terdapat
keberadaan orang asing didalamnya. Meski begitu, tim tetap melakukan
pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi didalam kapal dan dokumen-dokumen
terkait kapal tersebut.
“Semuanya sudah berjalan tertib sesuai aturan dan tidak ada
yang melanggar. Karena operasi gabungan kami kali ini di laut, bukan di darat,â€
terang Kepala Sub Bidang Intelejen Keimigrasian, Arfa Yudha Indrawan.
Pengawasan ini rutin dilakukan untuk menjaga
terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang
mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu
kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa
visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada
di wilayah Indonesia.