Jadi Narasumber di Unila, Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran TSM Pilkada Serentak 2024

Jadi Narasumber di Unila, Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran TSM Pilkada Serentak 2024
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menjadi narasumber Seminar Nasional yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), pada Rabu (16-10-2024).

Seminar tersebut mengangkat tema "Tantangan dan Solusi dalam Mengatasi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024".

Tamri membagikan pengalamannya dalam menangani pelanggaran TSM.

Menurutnya, Bawaslu Lampung menjadi pionir dalam memproses kasus TSM hingga putusan pada Pilkada 2020.

Tamri menjelaskan bahwa pelanggaran TSM terbagi menjadi tiga kategori, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyoroti bahwa politik uang dan keterlibatan aparat negara merupakan masalah serius yang harus diawasi dalam Pilkada.

"Terstruktur, Pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintahan secara kolektif. Sistematis, Pelanggaran yang direncanakan dengan matang. Masif, Pelanggaran yang terjadi secara luas dan memengaruhi lebih dari 50% wilayah pemilihan," jelas Tamri.

Narasumber lainnya, Satria Payoga, yang juga akademisi Hukum Administrasi Negara, mengulas perubahan regulasi sejak diterapkannya Pilkada langsung pada 2014.

"Kini, calon peserta Pilkada bukan lagi bakal calon, melainkan sudah resmi terdaftar, sehingga semua aturan Pilkada berlaku penuh bagi mereka," jelas Satria.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, terhadap potensi pelanggaran TSM.

Kamer Togatorop, Wakil Ketua PT.TUN Palembang, turut menjelaskan prosedur hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa hasil Pilkada, khususnya terkait putusan Bawaslu.

Menurut Kamer, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PT TUN dalam tiga hari setelah putusan, dan jika masih belum puas, mereka memiliki opsi untuk melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.

Seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Tamri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk aktif terlibat dalam mencegah pelanggaran.

"Pilkada adalah milik kita bersama. Kita harus memastikan bahwa prosesnya berjalan aman, damai, dan sesuai aturan," tuturnya.

Seminar tersebut dibuka Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Depri Liber Sonata.

Depri menekankan pentingnya seminar ini bagi mahasiswa hukum.

"Mahasiswa, terutama di bidang hukum, harus memahami aturan dan situasi terkini terkait Pilkada. Pelanggaran Pilkada bukan hanya soal politik uang, ada banyak jenis pelanggaran lain yang harus diantisipasi," ujarnya.

Ia berharap seminar ini dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi masyarakat luas dan negara.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, LO pasangan calon, serta tamu undangan lainnya. Fakultas Hukum Universitas Lampung berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya menjaga integritas Pilkada 2024.