Jadi Korban Fitnah, Ketua Lingkungan Laporkan Saksi di Bawaslu ke Polisi

BANDAR LAMPUNG – Merasa menjadi korban fitnah dan dirugikan nama baiknya, Untung, salah satu Ketua Lingkungan di Kelurahan Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung, melaporkan Ibu Sri Wahyuni ke Polisi.
Dalam laporannya di Polresta Bandarlampung, Untung mengatakan, Sri Wahyuni diduga telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada saat sidang laporan pelanggaran TSM (terstruktur, sitematis dan masif) di Bawaslu Lampung pada Selasa (22/12) lalu.
“Dalam kesaksiannya, Sri Wahyuni menyebut saya membagikan amplop berisi uang senilai Rp100 ribu untuk menggiring 15-an warga memilih pasangan calon no 3 Eva-Dedi,” kata Untung, Sabtu (26/12).
Untung mengatakan, tuduhan Sri Wahyuni tanpa didasari bukti. “Saya malu dengan keluarga dan teman-teman,” ujarnya.