IRT di Tulangbawang Diciduk Polisi Karena Edarkan Narkotika

TULANGBAWANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NJ (37), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, itu ditangkap pada Rabu (05/05) malam di rumahnya.
"NJ diduga kuat sebagai pengedar sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (07/05).
Lanjut Anton, dari tangan IRT tersebut berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, lakban warna hitam, kain, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Verza warna hitam.
"Informasi yang didapat bahwa rumah milik IRT tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.