Hamid Heriansyah Lubis Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Tanggamus

BANDARLAMPUNG –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjuk Hamid Heriansyah Lubis selaku
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.
Hamid Heriansyah Lubis saat ini menjabat sebagai Sekretaris
Daerah (Sekda) Tanggamus. Dia akan mengisi menggantikan Dewi Handajani sebagai Bupati
Tanggamus yang akan berakhir masa jabatan pada 20 September 2023.
Penunjukan Hamid Heriansyah Lubis tertuang dalam Surat Gubernur
Lampung Nomor 130/3978/01/2023.
Penugasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi
kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah
melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat
Penjabat Kepala Daerah.
Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu terbit
nya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Bupati
Tanggamus. Untuk itu Pelaksana Harian Bupati Tanggamus akan bertugas sampai
dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat
Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus.