Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD 2023 ke Satker dan Daerah

BANDARLAMPUNG - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 secara simbolis
kepada 10 Unit Satuan Kerja dan 15 Perwakilan Kepala Daerah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (6/12/2022).
Arinal mengatakan bahwa sebagaimana diketahui, DIPA APBN dan
TKD Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan oleh Presiden RI kepada Menteri dan
Pimpinan Lembaga serta Kepala Daerah pada tanggal 1 Desember 2022, secara
daring dan luring (hybrid) di Istana Negara.
APBN 2023 mengusung tema "Optimis dan Tetap
Waspada". Dengan semangat tersebut, Total belanja negara tahun 2023
sebesar Rp3.061,2 triliun, dimana Rp2.246,5 triliun akan dialokasikan kepada 82
K/L. Sedangkan TKD tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp814,7triliun, diarahkan
untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKD, kualitas SDM Pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur publik daerah.
Kemudian Dana Desa akan dioptimalkan sebagai instrumen untuk
pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.
Dari total Belanja Negara tersebut, sebesar Rp30,0 triliun
dialokasikan ke Provinsi Lampung dalam bentuk belanja K/L sebesar Rp9,03
triliun dan dana transfer sebesar Rp20,98 triliun.
Alokasi belanja K/L untuk Provinsi Lampung, sebesar Rp9,03
triliun (sekitar 30,09%) tersebut akan dialokasikan kepada K/L yang terdiri
dari 458 Satuan Kerja (Satker). Sedangkan untuk Alokasi TKD dianggarkan sebesar
Rp20,98 triliun (69,91%) meliputi: DBH Pajak dan Sumber Daya Alam; Dana Alokasi
Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Alokasi Khusus Non Fisik; Dana Insentif
Daerah dan Dana Desa.
Gubernur juga menyatakan bahwa, terdapat beberapa hal yang
perlu menjadi perhatian, sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada
penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD TA 2023, bahwa Tahun 2023 akan difokuskan
pada enam kebijakan.
"Sebagaimana arahan Presiden, Pak Joko Widodo, DIPA dan
Buku Alokasi TKD TA 2023, akan difokuskan pada enam kebijakan, yakni penguatan
kualitas SDM, Akselerasi sistem perlindungan sosial, Melanjutkan pembangunan
infrastruktur prioritas, Pembangunan untuk menumbuhkan sentra ekonomi baru,
Revitalisasi industri dan Pemantapan reformasi dan birokrasi serta
regulasi," ucap Arinal.
Gubernur berharap program-program pusat dan daerah menjadi
daya ungkit dalam menjaga momentum penguatan ekonomi saat ini. Dalam
memanfaatkan APBD dan APBN.
“Saya minta agar dilakukan secara cermat, efektif dan tepat
sasaran dengan tata kelola yang baik untuk kepentingan rakyat," lanjut Arinal.
Lebih jauh Gubernur juga mengajak kepada para Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pimpinan Kepala Daerah di Provinsi Lampung, dan semua pihak
yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan agar dapat menjaga amanah dengan
baik, menggunakan DIPA dan TKD TA 2023 dengan baik, sehingga memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin dalam laporannya mengatakan bahwa
Perekonomian nasional saat ini dalam tren positif dan masih tumbuh kuat, dengan
pertumbuhan di atas 5% selama 4 triwulan berturut-turut, di mana triwulan III
bahkan mencapai 5,72% (yoy).
Inflasi relatif moderat dibandingkan negara-negara lain dan
mulai menunjukkan penurunan ke level 5,71% (yoy) di bulan Oktober dari
sebelumnya 5,99% di bulan September. Dengan capaian tersebut, optimisme proses
pemulihan ekonomi harus terus kita jaga.
Dody Fachrudin menyatakan, bahwa alokasi APBN untuk Provinsi
Lampung dari DIPA K/L dan TKD TA 2023 berjumlah Rp30,0 triliun merupakan
tantangan tersendiri bagi pengelola keuangan.
"Alokasi tersebut merupakan dana yang sangat besar dan
kiranya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menjawab tantangan perekonomian
Lampung di Tahun 2023, di mana target pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung
diharapkan akan membaik dan diproyeksikan tumbuh sebesar 3,5 sampai 4,5
persen," ucapnya.
Untuk itu, Dody menyatakan ada beberapa langkah strategis yang
bisa dilakukan Satuan Kerja dalam pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023
adalah sebagai berikut :
1. Melakukan percepatan proses pengadaan barang dan
jasa/lelang, di mana penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah
penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2023.
2. Melakukan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
3. Mempercepat penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK,
Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan.
4. Menyusun time frame of budget execution atau kalender
kegiatan setiap satker dengan tepat
Pada kegiatan tersebut, selain menyerahkan Dipa dan TKD TA
2023 kepada 10 Satuan Kerja dan 15 Perwakilan Kepala Daerah Kabupaten Kota
se-Provinsi Lampung, Gubernur Lampung juga melakukan penandatanganan Nota
Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung
terkait Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.