Gandeng Satgas Saber Pungli Pusat, Kemenkumham Banten Dukung Gerakan Antikorupsi
SERANG – Korupsi
merupakan sebuah kejahatan yang ekstraordinari, sebuah kejahatan yang merusak
sendi-sendi Negara. Pemberantasan korupsi ini bukan saja tugas pemerintah namun
seluruh lapisan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai
bagian dari pemerintahan terus berupaya mendukung pemberantasan korupsi, salah
satunya dengan memberikan penyuluhan gerakan antikorupsi kepada seluruh
jajaran, Kamis (20/7/2023).
"Korupsi, pungli, dan gratifikasi ini sudah kita dengar
sejak lama hingga dengan saat ini, latar belakang seseorang melakukan tindakan
korupsi dapat dilihat dari empat faktor yaitu pribadi, keluarga, organisasi,
dan regulasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto melalui rilis yang
diterima monologis.id.
Kepada seluruh jajaran yang hadir sebagai peserta, Tejo mengimbau
agar seluruhnya memberikan pelayanan krpada masyarakat dengan prima tanpa
adanya korupsi, pungli dan gratifikasi.
Penyuluhan gerakan antikorupsi ini diisi dengan pemberian
materi dari narasumber yaitu Koordinator Pokja Satgas Saber Pungli Pusat
Nugroho, Plt Inspektur Wilayah I Budi Ateh, Irwasda Polda Banten, Ketua
Ombusman RI Perwakilan banten, serta, dosen Publik Speaking Kampus Wangsajaya
Hadir Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala
Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, para kepala unit pelaksana teknis serta jajaran
di Lingkungan Kemenkumham Banten.