DPRD Tulangbawang Barat Upayakan Guru Honorer Lolos Tes PPPK Segera Terima SK

TULANGBAWANG BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Lampung, terus mengupayakan para guru honorer yang telah lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni, melalui telepon, Senin (8-7-2024).
“Kami (DPRD) berkomitmen segera mengatasi nasib guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum menerima SK.
Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran dari Pemerintah Daerah, Yantoni menekankan bahwa hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemberian SK kepada para guru yang sudah menjalani prosedur tes sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kewajiban tes bagi para guru honorer tersebut telah dipenuhi, dan sekarang giliran mereka untuk mendapatkan pengakuan atas pengabdiannya. DPRD akan terus berupaya untuk memastikan hal ini tercapai demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan," kata Yantoni.
Terkait pembahasan lebih lanjut mengenai SK bagi para tenaga honorer ini, Yantoni menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu mengundang pejabat bupati atau sekretaris daerah.
"Kami akan berjuang bersama-sama untuk mengalokasikan dana yang diperlukan pada tahun 2025 bagi mereka para guru honorer ini,"tegasnya
Dengan demikian, DPRD Tulangbawang Barat berkomitmen untuk mengadvokasi nasib para guru tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa pengakuan resmi, demi mewujudkan keadilan sosial dalam sektor pendidikan di Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Pembahasan lebih lanjut mengenai masalah ini diharapkan dapat mencapai solusi yang adil bagi semua pihak terkait,”imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan guru honorer dan tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Guru Pertama Negeri dan Swasta dari SD dan SMP (FGPPNS) menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat.
Mereka menuntut penuntasan seluruh honorer guru dan tenaga pendidik Kabuapten Tulangbawang Barat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).