DPRD Metro Minta Pemkot Segera Bayarkan Insentif Gugus Tugas COVID-19

METRO - DPRD Kota Metro meminta pemerintah kota (pemkot) setempat segera membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) gugus tugas COVID-19.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Basuki menyatakan, anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 di Bumi Sai Wawai telah tersedia.

“Kami dari DPRD mendukung segera dibayarkannya insentif nakes, karena memang sudah dianggarkan untuk awal hingga akhir COVID-19. Kasihan mereka, sudah bekerja dengan baik, seharusnya itu bisa dibayarkan sesuai hak-nya sebelum keringat mereka kering,” kata Basuki kepada para awak media, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, pihaknya mendorong Pemkot Metro segera menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan insentif nakes tim vaksinator COVID-19 yang hingga kini belum terbayarkan.

“DPRD akan mensupport agar hak teman-teman nakes yang bekerja kemarin dapat terbayarkan. Ini sebagai bentuk penghargaan teman-teman nakes yang juga ikut bergerak untuk penanganan pandemi COVID-19 di kota Metro,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa persoalan insentif nakes yang belum terbayarkan dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik atas kinerja pemerintah.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan saja, itu kewajiban pemerintah untuk memberikan hak bagi mereka dalam hal ini tenaga kesehatan yang telah bekerja khususnya tim vaksinator,” ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan mundurnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, drg. Erla Andrianti dari jabatannya menjadi catatan evaluasi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Pasca-mundurnya ibu Erla selaku Kepala Dinas Kesehatan, kami mengharapkan kedepannya potensi yang ada di Kota Metro ini termasuk sumberdaya manusianya harus dikedepankan, kemudian untuk pengganti nanti kita harapkan yang benar-benar lulus tes, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Kemudian diharapkan benar-benar pejabat yang dari Kota Metro yang berpotensi sesuai keahliannya,” urainya.

Basuki juga menekankan agar Pemkot segera mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan insentif Nakes dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kemudian berkaitan dengan pemberdayaan untuk kawan-kawan Nakes ini perlu disupport, karena teman-teman Nakes ini kerjanya sangat berat, dari pagi sampai siang, sampai sore bahkan sampai malam melayani masyarakat,” terangnya.

“Harapan kita harus diselesaikan secara baik sesuai aturan gugus tugas yang ada, jangan sampai hal ini menjadi sorotan publik ketika insentif tersebut tidak dibayarkan. Apalagi Gugus tugas COVID-19 ini kan masih ada dan PPKM level 1 juga masih diterapkan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, dalam kontrak masing-masing tim vaksinator vaksin COVID-19 mendapatkan insentif sebesar Rp750 Ribu per bulan. Yang sebelumnya aturan insentif dana Nakes telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro dengan Nomor : 1413/KPTS/D02/02/2022 tentang penunjukan tenaga vaksinator vaksin COVID-19 di Kota Metro tertanggal 03 Januari 2022.

Kemudian, insentif tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan Walikota Metro Nomor : 413/KPTS/D-02/2022 tentang besaran jasa pelayanan bagi petugas kesehatan dan lainnya yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Metro tertanggal 30 Mei 2022.

Jika diasumsikan, total Nakes yang seharusnya menerima insentif tersebut terdapat sebanyak 226 orang. Jika dihitung sejak diterbitkannya SK Kepala Dinas pada Januari lalu hingga Desember 2022, maka terhitung 12 bulan.

Sehingga, ketika dikalikan dalam setahun dengan jumlah insentif sebesar Rp 750 Ribu, maka yang seharusnya diterima ialah Rp 9 Juta untuk setiap satu orang Nakes.

Total anggaran yang seharusnya digelontorkan oleh Pemkot untuk membayar insentif kepada 226 Nakes di Bumi Sai Wawai selama 12 bulan tersebut sebesar Rp2,034 miliar.