DPRD Lampung : 10 Pelaku Biadab Pemerkosaan Harus Dihukum Berat

DPRD Lampung : 10 Pelaku Biadab Pemerkosaan Harus Dihukum Berat
(Foto:Istimewa)

Bandarlampung – Monologis.id.  DPRD Provinsi Lampung mendorong kasus Biadab pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial NA di Lampung Utara yang diduga dilakukan oleh 10 pelaku untuk dihukum berat.

Hal ini disampaikan Nurul Ikhwan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (16/03/2024). Menurut Ikhwan, hal yang dilakukan para pelaku amatlah keji karena korban disekap dan diperkosa dalam gubuk yang mirip kandang hewan.

"Atas peristiwa biadab tersebut, kami sebagai wakil rakyat Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap Semua pelaku tanpa terkecuali," paparnya.

Ikhwan mengatakan Korban yang masih siswa SMP tentu sangat mengalami peristiwa paling traumatik bagi dirinya.  Sehingga keadilan dan Negara harus hadir bagi Korban. tidak ada toleransi atas apa yang dialami korban.

"Tindakan Biadab ini tidak bisa dibiarkan harus ada efek sangat Jera bagi pelaku atau siapapun agar tidak terulang lagi. Dan  semua demi keadilan bagi warga negara dan anak anak Indonesia," lanjutnya.

langkah cepat kepolisian untuk menangkap pelaku amatlah diperlukan. Karena masih ada pelaku yang belum tertangkap, Dirinya mendorong semua pelaku untuk ditangkap.

" terima kasih kepada Polres Lampung Utara dan jajaran serta Polda Lampung karena telah dengan cepat menangkap para pelaku. Namun segera tangkap pelaku lainnya.," Pungkasnya.