DPMPTSP Tulangbawang Barat Adakan Sosialisasi dan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA

DPMPTSP Tulangbawang Barat Adakan Sosialisasi dan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA
Foto: Aprizal Aris Mananda/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Senin (1-7-2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Wisma Asri, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (Tbt), dihadiri Kepala Kejari Tulangbawang Barat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, kepala OPD teknis, serta para pelaku usaha dan peserta sosialisasi.

Kepala DPMPTSP Ahmad Hariyanto pada kesempatan itu menjelaskan mengenai kewajiban penyampaian LKPM kepada seluruh perusahaan di wilayah Tulangbawang Barat.

Dirinya juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan penanaman modal dan memberikan informasi komprehensif mengenai pengisian LKPM melalui OSS-RBA.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Laporan tersebut wajib dibuat dan disampaikan secara berkala untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal, serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha,” ujar Hariyanto.

Dia menambahkan bahwa memperoleh data realisasi investasi dan serapan tenaga kerja sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Tulangbawang Barat. Ia berharap kegiatan ini dapat memotivasi para pelaku usaha untuk terus berinvestasi dan rutin menyampaikan laporan LKPM.

Sementara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nahkoda juga menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik mengenai pengisian LKPM melalui OSS-RBA. Ia menyatakan bahwa laporan kegiatan penanaman modal harus disampaikan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan sekali bagi usaha menengah dan besar, serta setiap enam bulan sekali bagi usaha kecil.

“Langkah ini merupakan strategi untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online. Fokus pada peningkatan kepastian sumber daya manusia adalah kunci sukses penyelenggaraan OSS-RBA ke depan,” kata Nahkoda.

Ia juga menyebutkan bahwa LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, memberikan informasi timbal balik terkait realisasi investasi, perkembangan usaha, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

“Kepada seluruh pelaku usaha, saya ingatkan untuk selalu melaporkan realisasi penanaman modalnya agar terhindar dari sanksi administrasi. Kami juga akan memberikan pendampingan pelaporan bagi pelaku usaha dalam melaporkan realisasi penanaman modalnya,” pungkas Nahkoda. (ADV)