Ditinggal ke Sawah, Rumah Petani di Tulangbawang Disatroni Dua Pencuri

Ditinggal ke Sawah, Rumah Petani di Tulangbawang Disatroni Dua Pencuri
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG - Dua pria berinisial IE als PI (33) dan RA (27), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, ditangkap aparat Polsek Denteteladas karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan dua orang buruh itu berlangsung pada Jumat (24/09) malam.

“Dua pelaku beraksi di rumah milik Eko (44), tetangga para pelaku,” ujar Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (26/09).

Dari rumah korban, pelaku menggadasak handphone, pupuk cair, setrika listrik, dan satu set speaker aktif dan ayam.

“Keduanya beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya ke sawah,” ungkap Eman.

Korban baru mengetahui rumahnya disatroni pencuri saat pulang dari sawah pada sore hari.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas.

"Saat Kanit Reskrim dan anggota sedang melaksanakan patroli di Kampung Pasiranjaya, melihat ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran. Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah saudara Eko," jelas Eman.

Saat ini dua pelaku curat sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.