Digrebek Sedang Konsumsi Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap Polres Tulangbawang

Digrebek Sedang Konsumsi Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap Polres Tulangbawang
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang di Grebek disebuah rumah di Tukangbawang (Foto:Istimewa)

TULANG BAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (22/12), pukul 16.00 WIB, di Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang sedang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SH (33), berprofesi pegawai honorer, dan SN (32), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (25/12/2021).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, disana didapati dua orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan turut disita BB sisa sabu serta bong," jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.