Diduga Wanprestasi Program MBG, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Somasi

Diduga Wanprestasi Program MBG, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Somasi
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG TENGAH-Oknum anggota DPRD  Lampung Tengah inisial VBW di somasi karena diduga wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Somasi itu dilayangkan dua calon investor berinsial M warga Seputih Agung dan NAS warga Terbanggi Besar.

Dua calon investor tersebut tidak menemui kepastian dan kejelasan pada program sosial Presiden Prabowo Subiyanto itu. Terlebih kedua korban telah menyerahkan dana investasi fantastis sebesar Rp400 juta kepada VBW sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.

Melalui pengacaranya melalui kantor hukum Goenawan Prihantono & rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum kedua warga mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW kejelasan penggunaan dana yang telah kliennya serahkan kepada VBW.

Namun, menurut isi somasi, hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban, maupun pembagian hasil yang dijanjikan.

Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu sampai batas waktu yang telah disepakati yakni 7 September sampai 7 Oktober 2025  namun tak kunjung mendapatkan jawab dan kepastian dan oknum anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra itu.

"Karena batas kepastian dari VBW telah lewat dan VBW tidak sedikitpun memberikan keterangan terkait kejelasan titik (MBG) yang telah disepakati, serta penggunaan dan pertanggung jawaban dana yang telah diberikan klien kami,” kata Goenawan, Kamis (20-11-2025).

Lanjut dia, somasi juga mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.

Setelah dikeluarkannya surat somasi kepada VBW, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.

“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutan,” tandasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya.