Datangi DPRD Lampung, Ribuan Guru Honorer Tuntut Diangkat P3K

BANDARLAMPUNG-Sebanyak 1.406 guru honorer yang berasal dari sekolah negeri dan swasta yang telah lulus passing grade menuntut diangkat Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak (P3K) Guru tanpa mengikuti seleksi ulang.
Tuntutan itu disampaikan ke DPRD Lampung, Jumat (12/1/2024).
Ketua Forum Komunikasi Peserta PPPK Guru Status P Provinsi Lampung 2023 Heru Gusrianto mengungkapkan dirinya bersama seribuan guru honorer lain yang berasal dari SMA/SMK sederajat di 15 kabupaten dan kota di Lampung berstatus lulus passing grade dalam proses penerimaan guru PPPK Tahun 2023.
“Kami menyuarakan ini karena status kami jelas sebagai PPPK Guru yang lulus passing grade, tapi karena formasi kurang maka kami tidak mendapatkan tempat, lalu mengapa kami harus mengikuti seleksi ulang seperti yang dicanangkan pemerintah dalam penerimaan PPPK Tahun 2024 yang akan datang. Padahal kami sudah mengikuti seleksi dan status kami jelas lulus passing grade pada tahun 2023 lalu,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya telah menghadap ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay untuk menyampaikan persoalan tersebut. Heru juga menambahkan, para guru seluruh kabupaten dan kota se Lampung meminta adanya tambahan formasi serta mereka meminta dikembalikan kepada satuan administrasi pangkal.
Dikutip dari Surat Terbuka dari Guru Honorrer Pasing Grade Tahun 2023 untuk Presiden Jokowi yang beredar di sosial media, “Kita sama-sama mengikuti tes, sama-sama mengeluarkan tenaga, biaya, dan pikiran. Lantas mengapa kami dianaktirikan?
Dalam Permenpan RB No20/2022 pada seleksi 2022, pelamar passing grade 2021 mendapat keistimewaan, diangkat tanpa tes ulang. Dalam PermenpanRB No649/2023 pada seleksi PPPK 2023, pelamar passing grade tahun 2021 lagi-lagi mendapatkan keistimewaan, diangkat tanpa tes ulang.
“Lantas, ketika PermenpanRB Tahun 2024 pada seleksi PPPK 2024 yang nanti akan dirilis kami juga seharusnya tanpa tes ulang,” kata dia.
Menanggapi curhatan guru, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme.
“Kalau kapasitasnya ini di provinsi tenggat waktunya bisa dipercepat, tapi kalau hal-hal diluar kewenangan pemerintah provinsi kami akan kaji dan usulkan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.