Bapenda Lampung Bidik Pajak Raksasa Nanas Great Giant
Bapenda Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Great Giant Pineapple guna mengoptimalkan potensi pajak daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
LAMPUNG TENGAH-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Great Giant Pineapple Co. (GGPC), Jumat (30/1/2026), sebagai upaya memperkuat komunikasi dan mengoptimalkan potensi pajak daerah dari sektor dunia usaha.
Kunjungan tersebut turut dikawal unsur legislatif sebagai bentuk pengawasan serta dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyampaikan bahwa PT GGPC telah menunjukkan komitmen administratif sebagai wajib pajak daerah sejak Januari 2026.
“GGPC sudah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak. Ini menjadi dasar penting dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Slamet.
Ia menambahkan, GGPC menjadi salah satu contoh perusahaan yang menjalin komunikasi positif dengan Bapenda. Pola komunikasi tersebut, kata dia, akan diperluas ke perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, menilai pertemuan ini sebagai langkah awal yang strategis dalam menyelaraskan kepentingan pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Ini adalah komunikasi awal antara kebutuhan daerah dan potensi yang ada. Ke depan akan ada langkah konkret antara GGPC, Bapenda, dan komisi terkait untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Supriyadi.
Sementara itu, Konsultan Legal Departemen Corporate Affairs GGPC, Suharto, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Apa pun yang menjadi kewajiban perusahaan sebagai pelaku usaha tentu akan kami penuhi,” ujarnya.
Suharto menjelaskan, sejumlah potensi pajak yang tengah diverifikasi meliputi pajak kendaraan bermotor, alat berat, serta pajak air permukaan. Berdasarkan data awal, tercatat sekitar 1.218 unit kendaraan dan sekitar 100 unit alat berat, meski masih memerlukan validasi lapangan.
“Verifikasi diperlukan untuk memastikan akurasi data. Termasuk pajak air permukaan yang perhitungannya harus menggunakan water meter dan melibatkan KSDA,” jelasnya.
Slamet menegaskan, saat ini proses masih berada pada tahap penjajakan dan validasi data sebelum masuk ke tahapan penetapan serta pembayaran pajak.
“Komunikasi berjalan sangat baik. Tinggal memastikan akurasi data agar proses penetapan dan pembayaran pajak berlangsung transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
ZAINAL ARIFIN








