Bandar Narkoba di Tulangbawang Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Warung

Bandar Narkoba di Tulangbawang Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Warung
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunungilir, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

"MP ditangkap pada Kamis (05/08) sore tanpa perlawanan di sebuah warung," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (07/08).

Anton mengatakan, dari lokasi penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna milid, 9 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.