Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung 1,5 Tahun

Polres Mesuji mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung selama 1,5 tahun. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung 1,5 Tahun
Foto: Istimewa

MESUJI-Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, Lampung, mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Tersangka UN (42), diduga menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya selama kurang lebih 1,5 tahun, terhitung sejak Juni 2024 hingga Januari 2026. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu usai makan malam.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres Mesuji AKBP  Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan modus memanfaatkan kondisi rumah tangga.

“Tersangka mengaku khilaf dan melampiaskan nafsu karena ditinggal istrinya merantau ke Jambi,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (21/1/2026).

Selama ini korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari tersangka. Setelah menerima pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

“Tersangka kemudian diamankan setelah diserahkan masyarakat dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Atas perbuatannya, UN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.