APH Lampung Selatan Tandatangani Pencanangan Zona Integritas

APH Lampung Selatan Tandatangani Pencanangan Zona Integritas
Foto: Istimewa/Humas Lapas Kalianda

LAMPUNG SELATAN – Aparat penegak hukum (APH) meliputi Lapas, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Imigrasi menandatangani komitmen bersama pencanangan zona integritas di Lampung Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Senin (22/02), menerapakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo menuturkan, wujud sinergitas ini merupakan hal baik yang terjalin di antara penegak hukum di Lampung Selatan yang harus selalu ditegakkan.

"Utamanya bukan tentang kita meminta untuk ditetapkan menjadi wilayah bebas korupsi (WBK), tetapi kita harus meningkatkan kualitas pelayanan, mereformasi penataan ruang birokrasi, dan bagaimanan kita menghilangkan KKN," kata Danan.

Senada disampaikan Kepala  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dalam komitmen bersama tidak hanya sebatas mendapatkan predikat WBK/WBBM semata.

"Kita harus menjaga komitmen, tidak hanya sebatas WBK/WBBM, tetapi harus maksimal terhadap pelayanan masyarakat, itu kuncinya," ucap Nur.

"Juga, Pengguna Pelayanan harus diperhatikan, supaya bisa memberikan penilaian yang baik," pungkasnya.

Di sela kegiatan, aparat penegak hukum yang tergabung sebagai Criminal Justice System di Lampung Selatan meluncurkan Aplikasi SIMANTAN (Sistem Informasi Monitoring Administrasi Tahanan) yang berfungsi untuk menangani overstaying di Lampung Selatan.