Anggota DPRD Lampung Selatan Minta Pemangkasan Tunjangan Kades Dikaji Ulang

LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyoroti dipangkasnya tunjangan kepala desa dan perangkat desa di wilayah itu.
Anggota Fraksi Demokrat itu meminta pemangkasan tersebut di kaji ulang.
“Saya rasa dengan anjloknya besaran tunjangan kepala desa yang hampir seratus persen itu perlu dikaji ulang. Jangan sampai dengan kurangnya kesejahteraan nantinya perangkat desa kerjanya jadi malas-malasan, selain itu membuka peluang mark up anggaran bagi para kades sehingga masyarakat yang merasakan dampaknya,” ujarnya, Senin (15/03).
Dikatakannya, pemangkasan tunjangan perangkat desa merujuk pada SK Bupati yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020.
Dalam SK disebutkan tunjangan kepala desa dan perangkat desa 2021 menjadi Rp 500 ribu/bulan.
“Yang sebelumnya pada 2020 tunjangan bagi kades sebesar Rp2,2 juta/bulan. Kemudian Sekretaris desa yang tadinya Rp500 ribu menjadi Rp200 ribu, Kepala Seksi (kasi) yang tadinya Rp350 ribu menjadi Rp150 ribu. Lalu Kepala urusan (kaur) dari Rp350 ribu menjadi Rp150 ribu dan Kepala Dusun yang tadinya Rp300 ribu menjadi hanya Rp100 ribu,” kata dia.
Menurut Jenggis, meski Kades dan perangkat desa memiliki penghasilan tetap, dirinya sangat menyayangkan dengan anjloknya tunjangan tahun ini yang tidak sebanding dengan tahun lalu.
“Kami fraksi Demokrat mendorong dan berharap kepada Pemkab Lampung Selatan memberikan penyesuaian sehingga pengurangan tunjangan bagi kepala desa tidak terlalu besar, karena dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja perangkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sedangkan tunjangan bagi ketua dan anggota BPD mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau itu wajar, karena anggota BPD tidak ada penghasilan tetap,” pungkasnya.