6 Satuan Kerja Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

6 Satuan Kerja Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Foto: Istimewa

SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenetrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dan lima satuan kerja lainnya meraih penghargaan sebagai unit kerja pelayanan publik berbasis HAM.

Lima satuan kerja tersebut adalah Lapas Kelas I Tangerang yang masuk dalam 11 besar penilaian tertinggi, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, serta Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Penghargaan diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto pada rangkain peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 Tahun 2023 dan peluncuran PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Selasa (6/11/2023).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya menyatakan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.

"Diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan," ujar Menkumham.

Dalam pemberian penghargaan, Dodot didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Akram. Sedang Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati mewakili Kantor Wilayah dalam menerima penghargaan.