4K Jadi Strategi Gubernur Lampung Kendalikan Inflasi

4K Jadi Strategi Gubernur Lampung Kendalikan Inflasi
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung  Arinal Djunaidi bergerak cepat usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi dengan Mendagri.

Gubernur langsung melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Lampung, Selasa (30/8/2022).

Gubernur menyampaikan pengendalian intensif dan periodik secara operasional lintas stakeholder dan shareholder harus dilakukan guna pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu; ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif.

“Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah.  Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi,” kata Arinal.

Lalu, percepatan gerakan menanam cabai dan bawang di wilayah yang potensial, dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll serta memanfaatkan lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.

“Selain cabai dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat.  Gerakan tanam cepat dan cepat panen. Manfaatkan varietas tanaman cepat panen/genjah,” ujar Arinal.

Gubernur meminta BUMD dan BUMN mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.

Kemudian, mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.

“Manfaatkan dana desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa no. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa, penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll,” kata Arinal.

Gubernur juga meminta pantau harga harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi.

“Seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan gerakan hemat energi.  gunakan energi seperlunya,” ujarnya.

Selain itu, melakukan pencadangan BTT dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi.

“Pemerintah Kabupaten/Kota saya minta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat. Sambil menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait Bantuan Sosial,  pastikan kondisi masyarakat stabil,” ucap Arinal.

Kelancaran distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik. Dukungan TNI dan POLRI untuk distribusi daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanan.

“Manfaatkan bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen,” kata Arinal lagi.

Gubernur juga minta peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dioptimalkan. Melakukan rapat koordinasi, menyusun peta produksi, peta kebutuhan, peta distribusi, peta perkembangan harga, dan peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.

“Lakukan rapat koordinasi pengendalian inflasi secara berkala dengan semua pemangku kepentingan, termasuk apparat penegak hukum.  Manfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat: panic buying, penimbunan barang, dll,” kata dia.

Buat posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (Model pengendalian seperti COVID-19).  Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT. Aktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota.

Koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industry. Dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/ penyelewenangan/penimbunan.

Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.

Berbagai langkah antisipatif tersebut selain sebagai upaya pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung, juga sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pengendalian inflasi Nasional.