309 Narapidana di Banten Terima Remisi Natal, Tiga Orang Langsung Bebas

SERANG – 309 orang
narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Natal 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menjelaskan,
dari ratusan Narapidana tersebut, 3 orang di antaranya langsung bebas.
"Dari seluruh Narapidana Nasrani yang telah memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan Remisi Natal, 306 diantaranya mendapat RK I atau
pengurangan sebagian. Sementara, sebanyak 3 Narapidana mendapatkan Remisi RK
II, yang berarti Narapidana setelah mendapatkan Remisi, langsung bebas pada
Hari Raya Natal," ujar Tejo Harwanto, Minggu (25/12/2022).
Ia merinci, Narapidana terbanyak menerima Remisi Natal 2022
berasal dari Lapas/Rutan Wilayah Tangerang Raya, yakni Lapas Kelas I Tangerang
sebanyak 91 Narapidana, disusul Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 81
Narapidana dan Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 35 Narapidana.
Sisanya, berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
(34 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (31 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (23
orang), Lapas Kelas IIA Serang (11 orang), dan Rutan Kelas IIB Serang (3
orang).
Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel ini bilang, Remisi
diberikan sebagai apresiasi Negara bagi Narapidana yang telah mengikuti
Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Remisi ini ada bukan serta merta karena kami yang
memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan
selama menjalankan masa pidana di Lapas/Rutan. Oleh sebab itu, kami
mengharapkan setelah mendapat Remisi ini, seterusnya para Warga Binaan dapat
memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik," pesannya.