Seluruh RT dan Linmas Kota Bandarlampung Terlindungi BPJS-TK

Seluruh RT dan Linmas Kota Bandarlampung Terlindungi BPJS-TK
Foto (Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan seluruh petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan segera tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan nyata atas dedikasi mereka yang menjadi garda terdepan di lingkungan masyarakat.

​Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran telah rampung disiapkan. Kini, pihaknya tinggal membagikan kartu kepesertaan tersebut kepada ribuan RT dan Linmas di seluruh penjuru kota.

​"Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua," ujar sosok yang akrab disapa Bunda Eva ini saat ditemui di sela penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, pada Kamis, 5 Februari 2026

​Bunda Eva menekankan bahwa pemberian jaminan sosial ini bukan sekadar formalitas. Ia berharap, dengan adanya jaminan keselamatan kerja, motivasi para ketua RT dan personel Linmas dalam melayani warga semakin meningkat.

​"Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi," tegasnya memberikan semangat.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkot di bawah kepemimpinan Eva Dwiana. 

Menurutnya, langkah ini membuktikan kepedulian tinggi pemda terhadap pekerja rentan dan aparatur daerah.

​"Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Eva selaku Wali Kota yang telah memberikan perlindungan pekerja kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan yang ada di Kota Bandar Lampung," kata Sonny.

Sonny memaparkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta ini dialokasikan sebesar Rp16.800 per orang. 

Program yang mulai berjalan penuh pada tahun 2026 ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada aparatur tingkat bawah dalam menjalankan tugasnya yang penuh risiko.

​Dengan iuran tersebut, para RT dan Linmas akan mendapatkan perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian