Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Kabupaten Waykanan Disahkan

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Kabupaten Waykanan Disahkan
Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah | Foto: Istimewa

WAYKANAN-Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2025 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Waykanan, Lampung, Kamis (17-7-2025). 

Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hal ini sesuai dengan tahapan dalam penyusunan perubahan APBD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ayu.

Ayu mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Anggota Dewan dalam pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, “Semoga upaya yang telah Kita lakukan ini dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Waykanan yang Kita cintai ini,” ujar Ayu.

Rapat paripurna dihadiri Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten, Arie Anthony Thamrin, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta Camat Blambangan Umpu.