Polisi Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu di Menggala Kota

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu di Menggala Kota
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Pada penggerbekan Senin (14/2/2022) malam itu Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial TH als TN (37),  dan YR (28).

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (17/2/2022).

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggerbekan di dalam rumah tersebut ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kasat.