Pemkot Bandarlampung Tak Akan Pungut Pajak PKL

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak akan memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan, Pemkot memahani perekonomian masyarakat saat ini, khususnya pedagang kaki lima.
“Atas dasar itu Pemkot tidak akan memungut pajak kepada pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan,” tegas Eva Dwiana, Jumat (02/07).
Terkait rencana Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang akan memasang tapping box terhadap pedagang kaki lima, Eva menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dirinya selaku Wali Kota terkait itu.
“Bunda memahami situasi warga bandar Lampung. Bunda tidak akan menambah beban warga,” kata Eva.
Adapun pernyataan Yanwardi selaku Kepala BPPRD menurut Eva merupakan pendapat pribadi.
“Saya menegaskan agar BPPRD fokus optimalkan saja tapping box yang sudah terpasang. Jadi pedagang kaki lima jangan panik, tak adalah tapinng box yang akan dipasang,” tegasnya.
Eva menegaskan, Pemkot Bandarlampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi di luar aturan yang telah ditentukan. Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap, seperti ruko dan usaha beromset jutaan rupiah.