Sekber Pers Lampung Soroti Data MBG

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk meminta data lengkap SPPG pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung. Permintaan itu dilakukan guna memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

Sekber Pers Lampung Soroti Data MBG
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG — Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mulai menyoroti transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.

Perwakilan Sekber mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung pada Senin (18/5/2026) guna mengajukan permintaan data dan informasi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program MBG di wilayah tersebut.

Komisioner Sekber sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Lampung, Ahmad Novriwan, mengatakan permintaan informasi diajukan secara tertulis karena cakupan data yang diminta cukup luas dan detail.

“Benar, kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami ajukan secara tertulis,” kata Novriwan.

Menurutnya, Sekber ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait kondisi pelaksanaan program MBG di Lampung, termasuk jumlah konkret SPPG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap proses.

“Kami ingin mengetahui kepastian jumlah SPPG yang sudah berjalan dan yang masih berproses,” ujarnya.

Komisioner Sekber lainnya yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Lampung, Hendri Std, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya meminta data jumlah SPPG.

Sekber juga meminta rincian alamat serta identitas yayasan pengelola dapur MBG di seluruh wilayah Lampung.

“Data ini penting agar mempermudah Sekber menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan MBG,” katanya.

Untuk memperluas pengawasan publik, Sekber juga membuka saluran pengaduan masyarakat melalui hotline 081179001001. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG disertai dokumentasi foto maupun video.

“Identitas pelapor kami jamin dilindungi,” tegas Hendri.

Sementara itu, Fajar Arifin yang mewakili Ketua Serikat Media Siber Indonesia Lampung, Donny Irawan, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu tiga hari kepada KPPG untuk merespons permintaan data tersebut.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan hak pers yang dijamin undang-undang, terutama menyangkut program publik yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media berhak memperoleh data-data dari KPPG karena dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Fajar.

Surat permintaan informasi tersebut diterima oleh salah seorang staf KPPG dan disebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.