Menkumham Mengail di Air Keruh ?
Oleh: Dr. Andi Desfiandi, MA*
Menteri Hukum dan HAM beberapa hari lalu menyampaikan wacana untuk membebaskan 30.000 napi dengan mempercepat proses asilimilasi dan integrasi yang telah memenuhi syarat- syarat sesuai undang- undang.
Dengan alasan agar mencegah penularan Covid-19 dan juga over capacity lapas diseluruh Indonesia.
Yang paling membingungkan adalah wacana beliau untuk juga membebaskan napi tindak pidana korupsi dan narkotika dengan alasan pencegahan covid-19, over capacity dan juga alasan kemanusiaan untuk koruptor yang berusia diatas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 hukuman juga terpidana narkotika yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun wacana asimilasi dan integrasi napi korupsi dan narkoyika tersebut terganjal dengan PP 99/ 2012 yang tidak memungkinkan untuk dibebaskan.
Kemudian beliau kembali mewacanakan untuk mengajukan revis PP tersebut agar wacana tersebut bisa dilaksanakan, dan pengajuan revisi tersebut sudah beberapa kali dilakukan sejak 2015 dn selalu ditolak dan kali ini akan diajukan lagi dengan alasan- alasan diatas.
Alangkah naifnya apabila alasan menghindari penyebaran covid-19 sebagai pembenaran karena kalau itu alasannya maka solusinya sangat mudah tinggal melarang saja para napi dibesuk oleh siapapun untuk sementara. Besuk bisa digantikan dengan tehnologi misalnya diberikan waktu tertentu agar para napi bisa melalui skype atau tehnologi lainnya atau pembesuk hanya boleh melihat dari batas kaca berjeruji dengan jarak aman.
Kemudian alasan kemanusiaan juga adalah alasan yang mengada ada karena sudah jelas bahwa tindak pidana korupsi dan narkotika adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.
Sehingga seharusnya juga diperlakukan dengan luar biasa termasuk juga hukumannya sehingga alasan apapun tidak bisa menjadi pembenaran untuk pembebasan hukuman badan.
Begitupula dengan alasan over capacity adalah alasan klasik sejak dahulu, kalau memang penjara sudah penuh kenapa tidak ditambah kapasitasnya atau sekalian saja hapus proses hukum dan peradilan untuk kasus- kasus tertentu.
Bisa juga menggunakan gedung- gedung yang sudah terbengkalai untuk direnovasi atau diperbesar kapasitas nusa kambangan dll.
Ironisnya masyarakat umum diminta untuk dirumah saja dan diisolasi mandiri tapi napi tindak pidana khusus malah akan dibebaskan dengan alasan yang cenderung dibuat buat.
Wacana tersebut seolah bagai mengail di air keruh sementara seluruh perhatian pemerintah dan masyarakat digunakan melawan covid-19.
Wallahualam
*Ketua Bidang Ekonomi DPP Pejuang Bravo Lima