Menang Tender Kemudian Gagal Dikerjakan, Belum Tentu Jadi Masalah

BANDARLAMPUNG - Kepala
Biro Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Lampung Slamet Riyadi menyatakan,
belum menjadi masalah hukum jika sebuah pekerjaan, setelah melalui proses tender,
muncul pemenang dan gagal dalam realisasi pelaksanaan.
Slamet mencontohkan, proyek yang direncanakan menggunakan
dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp569 M, setelah melalui proses tender dan tak bisa
direalisasikan akibat dana tersebut di tolak oleh Kemendagri.
Bermasalah hukum? Menurut Slamet belum bisa masuk keranah
hukum. Karena belum ada kerugian negara disana. Dan logikanya, proses yang
terjadi masih proses administrasi. Dan belum ada yang dirugikan. Bahwa
pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu merencanakan
pembangunan, namun pada gilirannya dana dinyatakan tak ada, mau diapakan?.
Slamet memberi gambaran, dibeberapa pemerintah daerah yang
didengar, hingga batas akhir bayar tapi belum juga menyelesaikan pembayaran terhadap
proyek yang dikerjakan pihak ketiga. Menurut Slamet yang sempat malang
melintang di dunia layanan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Lampung
ini, juga belum bisa dapat dikatakan masalah. Kebanyakan dari persoalan seperti
ini disepakati menjadi hutang pihak penyedia kepada pihak ketiga alias
pengembang. Dan itu terjadi.
Kontraktor Harus
Update Aturan
Slamet menganjurkan kepada piha kontraktor untuk terus
menerus melakukan update aturan soal pengadaan barang dan jasa.
Jika pengembang atau pihak ketiga terus mengupdate aturan,
diharapkan tak akan muncul persoalan hukum dibelakang kemudian hari.
Dicontohkan, kasus gagalnya 14 proyek SMI yang kemarin gagal dilaksanakan meski
sudah ada pemenang.
Dikatakan Slamet ini tidak menjadi masalah dikarenakan
penyedia dan pengembang sama-sama memahami aturan. Kalau sempat muncul friksi
negatif itu muncul dari pihak-pihak yang tidak faham akan aturan.
Muncul bahwa tak mencuatnya ke proses hukum akibat
"surat pernyataan" tak boleh menuntut daam kasus SMI? Itu bukan
alasan utama. Alasan utamanya adalah masing-masing pihak lagi-lagi memahami
aturan. Dan memang belum ada kerugian negara. Kalau pun ada kerugian pihak
pengembang, itu persoalan lain.