LSM Pro Rakyat Minta Kejati Lampung Tegas Dalam Penegakan Hukum Tipikor

BANDARLAMPUNG-LSM Pro Rakyat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kami minta Kejati Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo lebih tegas dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ketua Umum Aqrobin A.M saat menyambangi Kantor Kejati Lampung, Selasa (15-7-2025).
Menurut Aqrobin, banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejati Lampung saat ini tidak jelas.
“Kami minta Kajati yang baru tegas. Seperti: kasus Perjalanan dinas Sekwan Tanggamus yang sudah jelas kerugian negaranya dan adanya dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Lalu, lanjut dia, kasus KONI Lampung yang akhirnya Kejati kalah. Kemudian, kasus PT. Lampung Energi Berjaya sudah ada penyitaan barang bukti, kasus RSUD Abdul Muluk yang cacat konstruksi, “Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk mengambilalih kasus yang mandek dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan,“ lanjut Aqrobin.
Dia juga minta tidak terjadi diskriminasi hukum dan perbedaan dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
“Kami juga mempertanyakan kinerja penindakan tindak pidana korupsi di Kejati Lampung. Kami minta Kajati memerintahkan para Kajari di Lampung memegang teguh komitmen melawan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung,” tegasnya.
“Selaim itu kami juga membawa laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait adanya dugaan kegiatan fiktif, dugaan pemalsuan dokumen dan mark up kegiatan,“ tutup Aqrobin.
Menanggapi itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menegaskan bahwa Penyidik Kejaksaan dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tetap Profesional, Transparan dan adil.
“Kecuali adanya laporan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan adanya oknum yang tidak profesional silahkan laporkan, kami terbuka untuk itu,“ kata Ricky.