Lampung Selatan Siap Jadi Pusat Listrik Sampah

Pemkab Lampung Selatan menunjukkan kesiapan menjadi pusat proyek PSEL 1.000 ton/hari. Meski tantangan besar menghadang, daerah ini tancap gas siapkan regulasi hingga infrastruktur.

Lampung Selatan Siap Jadi Pusat Listrik Sampah
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan kesiapannya menjadi pusat proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari di kawasan Jati Agung.

Kesiapan tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup di Bandarlampung, Jumat (10/4/2026).

Menurut Egi, Lampung Selatan menjadi daerah kunci dalam proyek ini karena telah menyiapkan lahan sekitar 20 hektare sebagai lokasi pembangunan PSEL regional.

“Kami siap mendukung penuh, karena ini menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah sekaligus peluang energi baru bagi daerah,” ujarnya.

Namun, ia mengakui kesiapan tersebut tidak lepas dari sejumlah tantangan besar, mulai dari aspek teknologi hingga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Saat ini, Lampung Selatan memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Natar dan Kalianda. Namun, transformasi menuju sistem pengolahan modern dinilai membutuhkan dukungan penuh masyarakat.

Untuk itu, Pemkab Lampung Selatan mulai memperkuat fondasi regulasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan.

“Kami dorong pengelolaan sampah berbasis desa agar kesadaran masyarakat terbentuk dari bawah,” jelasnya.

Selain regulasi, tantangan lain yang dihadapi adalah memastikan ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan baku utama PSEL. Dengan wilayah yang mencakup ratusan desa, sistem pengumpulan dan distribusi sampah harus terintegrasi secara efektif.

Pemkab juga tengah menghitung kebutuhan operasional besar, termasuk pasokan listrik dan air untuk mendukung operasional fasilitas tersebut.

Meski demikian, Egi optimistis Lampung Selatan mampu menjadi percontohan pengelolaan sampah modern di Indonesia jika proyek ini berjalan sesuai rencana.

Langkah ini juga diperkuat dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pusat untuk mendorong target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 melalui penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Dengan kesiapan lahan, regulasi, dan dukungan pemerintah daerah, Lampung Selatan kini berada di garis depan dalam upaya transformasi sampah menjadi energi yang berkelanjutan.